Berita  

Mitigasi Potensi Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Sultra Gelar Rakor

Bawaslu Sulawesi Tenggara gelar rakor penyelesaian sengketa tahapan pencalonan DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024. (Dok. Bawaslu Sultra)

Kendari, Timurterkini.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam upaya melakukan mitigasi terhadap potensi atau kemungkinan terjadinya pelanggaran pemilu 2024 agar tetap berjalan jujur, adil dan demokratis.

Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne, dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini penting karena akhir-akhir ini Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan surat sebagai bentuk diskresi atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022.

“Sebagaimana kita ketahui kontruksinya menurut UU sengketa proses itu yang pertama adalah antar peserta dengan penyelenggara maupun antar peserta, karena timbulnya kerugian akibat keluarnya Keputusan KPU, aspek yang pertama kemudian yang kedua karena adanya kerugian langsung atas peserta pemilu yang lain,” ungkap Iwan Rompo Benne dikutip dari laman Bawaslu Sultra, Selasa (24/5/2023).

Iwan Ropo Banne mengukapkan, penyamaan presepsi mengenai pelayanan dan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilu No 1 Tahun 2022, KPU mengeluarkan surat sebagai bentuk diskresi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023.

“Sebagaiman diketahui konstruksi sengketa proses pemilu, terdiri antara peserta dan penyelenggara maupun antar peserta akibat timbulnya kerugian,” katanya.

Dilutip dari Telisik.id, Kepala Bagian Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rusdy Ashar mengungkapkan, Bawaslu Sulawesi Tenggara dan kabupaten/kota, telah melakukan pengawasan dengan selesainya tahapan pengajuan bakal calon hingga verifikasi berkas sebagai bentuk peningkatan pengawasan Bawaslu.

“Pelaksanaan rapat koordinasi sebagai bentuk peingkatan pengawasan Bawaslu dan persamaan persepsi dalam memahami instrumen hukum dalam tahapan pencalonan,” ucap Rusdy Ashar.