SOP Jurnalis

SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN TIMURTERKINI.COM

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan Timurterkini.com yang mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan tugas profesinya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan Timurterkini.com memperoleh perlindungan hukum dari Negara, masyarakat dan perusahaan pers, tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Wartawan Timurterkini.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat – alat kerja serta tidak boleh dihambat dan diintimidasi dari pihak manapun;
  4. Karya jurnalis dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  5. Wartawan Timurterkini.com yang ditugaskan khusus diwilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  6. Dengan penugasan diwilayah konflik bersenjata, wartawan Timurterkini.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan Timurterkini.com dan tidak menggunakan identitas pihak bertikai,wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum, sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya apa lagi dibunuh;
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipiblikasikan, wartawan Timurterkini.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  9. Pemilik atau manejemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan Timurterkini.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Kolaka, 1 Maret 2022