Berita  

Melanggar Ketentuan Masuk Kerja, 2 ASN di Kolaka Timur Dipecat

Ilustarsi. (Dok Istimewa)

Koltim, Timurterkini.com – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dipecat. Pasalnya, kedua ASN yang dipecat tersebut diketahui melanggar ketentuan masuk kerja serta tidak menaati ketentuan jam kerja.

Pemberian sanksi ini, berdasarkan rangkuman putusan Hasil Sidang Tim Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN Lingkup Pemda Koltim, Nomor: 800.1.6.2/876/BKPSDM/2023, yang dibacakan Kepala BKPSDM Kolaka Timur, Abraham, saat apel gabungan di halaman Rujab Bupati Kolaka Timur, Desa Matabondu, Senin (3/7/2023).

Kedua ASN yang dipecat tersebut adalah Ririn Wijaya yang bertugas di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kolaka Timur, dan Ali Marwan, staf Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM.

Selain menjatuhkan sanksi terhadap dua ASN, pemkab Koltim juga memberikan sanksi hukuman disiplin berat dan sedang terhadap lima ASN.

Tiga orang ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu M. Nasir Musa, A.Md., (ASN staf kantor kecamatan Dangia) dan Harlianto, S.Sos (ASN Satuan Pol PP Kebakaran dan Linmas Koltim).

Sedangkan tiga ASN yang dijatuhi hukuman disiplin sedang yaitu Ramla Patta Maulu (ASN Satuan POL-PP Kebakaran dan Linmas), Indra Pradja A. (ASN Bagian Umum Setda Koltim) serta Jumardin (ASN kantor kecamatan Lambandia).

Sanksi yang diberikan kepada ASN Koltim itu dibacakan oleh Kepala BKPSDM Koltim Drs. Abraham, M.Si saat apel gabungan di halaman Rujab Bupati Koltim, Desa Matabondu Senin, (3/7/2023).

Keputusan ini sebut Abraham, berdasarkan hasil musyawarah Tim Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN Lingkup Pemda Kolaka Timur yang dipimpin Sekda Kolaka Timur, Andi Muh Iqbal Tongasa, Senin 12 Juni 2023, di aula Kantor Inspektorat Kolaka Timur, dan berdasarkan pengembangan permintaan keterangan kepada yang terduga dan kepada kepala unit kerjanya serta pengembangan alat-alat bukti yang ada, terbukti secara meyakinkan telah melanggar kewajiban ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

“Untuk itu, diharapkan kepada semua ASN lingkup Pemda Kolaka Timur untuk terus meningkatkan kedisiplinan. Kami tidak pandang bulu, suka atau tidak suka. Tetapi berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Sekda Andi Muhammad Iqbal Tongasa.

Hal senada ditegaskan Plt Bupati Kolaka Timur, Abd Azis. Baginya, siapapun itu, jika aparatur yang bertugas di Kolaka Timur, wajib untuk meningkatkan kedisiplinan.

Lanjut Azis, karena dalam aturan, sudah tegas dan jelas berapa akumulasi ketidakhadiran seorang ASN untuk disidangkan dan diberi sanksi.

“Berikanlah pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan Pemda Kolaka Timur. Kalau disiplin bagus, maka apa yang kita rencanakan dan inginkan, pasti bisa terjawab,”