Mamasa, Timurterkini.com — Kejaksaan Negeri Mamasa mengembalikan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mamasa tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 503.089.000.
Sebelumnya pada sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mamasa tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan pada Selasa (30/4/24) Hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju telah memutuskan bahwa Awaluddin dan Daniel B. Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Berdasarkan hal itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun ditambah denda 50 juta rupiah. Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda akan ditambah 1 bulan penjara.
Adapun, uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 503.089.000,00 di kembalikan ke kas negara.
Kepala kejaksaan negeri Mamasa, Musa menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Mamasa terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Ia menambahkan, pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamasa yang sudah membuktikan kesalahan para Terdakwa melalui Proses Sidang Pengadilan.
“Dan juga terima kasih kepada media yang telah mengawal jalannya proses mulai dari penyelidikan sampai dengan Putusan hingga eksekusi pengembalian kerugian keuangan negara,” sebutnya.