KPU Buka Pendaftaran PPS Pemilu 2024: Berikut Syarat dan Caranya

Dok. Istimewa

Kolaka – Komisi pemilihan umum (KPU) membuka pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada 18 sampai 27 Desember 2022.

PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, atau yang disebut dengan nama lain.

Menjelang Pemilu 2024, tahun ini KPU telah membuka pendaftaran untuk peserta anggota PPS Pemilu 2024. Lalu bagaimana syarat dan caranya? Simak informasinya berikut ini.

Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Melansir situs resmi KPU, beirkut ini persyaratan pendaftaran PPS Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia paling rendah 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
  • Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat di atas disertai dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Daftar Riwayat Hidup.
  • Pas Foto Berwarna 4×6.

Panduan Cara Mendaftar PPS Pemilu 2024

KPU memberlakukan sistem pendaftaran PPS Pemilu 2024 secara online. Para pendaftar PPS Pemilu 2024 dapat mendaftar melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id

Cara mendaftar PPS Pemilu 20224 adalah dengan mengunggah kelengkapan dokumen syarat peserta anggota PPS secara mandiri melalui situs resmi SIAKBA. Selain secara online, bisa juga dengan mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran online.

Adapun cara mendaftar PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi situs SIAKBA dengan alamat siakba.kpu.go.id
  • Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password
  • Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui email
  • Jika verifikasi berhasil maka bisa login ke SIAKBA
  • Lakukan login dan pilih Menu Daftar
  • Pilih jenis seleksi PPS Pemilu 2024
  • Isi biodata dan riwayat hidup
  • Upload berkas persyaratan
  • Kirim dan tunggu hasil verifikasi.