Jokowi Umumkan Cabut PPKM, Tak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan

Konferensi Pers Presiden Joko Widodo terkait PPKM, Istana Negara, 30 Desember 2022. (Tangkapan Layar youtube Sekretariat Presiden)

Kolaka – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai, Jumat (30/12/2022) malam.

Jokowi mengatakan tak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat terkait Corona. Pencabutan PPKM ini sudah berdasarkan kajian sejak 10 bulan lalu.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan situasi 10 bulan terakhir dan lewat pertimbangan pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tetuang Instruksi Mendagri 50-51 2022,” kata Jokowi dalam konferensi pers.

Jokowi memastikan masyarakat bisa melakukan aktivitas seperti sebelum adanya covid-19.

“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” tegasnya.

Jokowi meminta masker tetap dipakai untuk berjaga-jaga dari penularan virus Corona. Masyarakat juga harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.

“Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” kata Jokowi.

Selain pengenaan masker, vaksinasi harus terus dilanjutkan. Gunanya adalah untuk meningkatkan imunitas masyarakat dari virus Corona. Bila sakit, masyarakat bisa mencari sendiri obatnya.

“Dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” kata Jokowi.