Mamasa, Timurterkini.com – Untuk kesekian kalinya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Mamasa, Muhammadiya Mansur tidak mengikuti agenda rapat paripurna.
Muhammadiya Mansur, merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamasa dua periode.
Rapat Paripurna, merupakan agenda penting bagi para wakil rakyat. Namun, Muhammadiya Mansur abai terhadap tugasnya itu.
Bukan tanpa alasan, berdasarkan pantauan Timur Terkini, lebih dari 10 kali dirinya tidak hadir dalam agenda paripurna.
Sementara, dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Mamasa, yang mengatur tentang kedisiplinan anggota mengatakan, bagi anggota dewan yang tidak mengikuti paripurna selama enam kali secara berturut-turut, akan dilakukan proses oleh pihak Badan Kehormatan (BK).
Hal itu, dijelaskan dalam pasal 100 ayat 3 poin d, dimana Pemberhentian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD, dapat dilakukan apabila tidak mengikuti rapat paripurna dan rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD), sebanyak enam kali secara beruntun tanpa alasan yang sah.
Meski demikian, hingga saat ini pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Mamasa, seolah berdiam diri hingga belum memberikan sanksi apapun terhadap mantan Ketua DPRD itu, Walau telah melanggar Tatib.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Mamasa, Darius To’tuan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali berturut-turut. Namun, tidak diindahkan.
“Kami sudah menyurat ke Fraksi dan Partainya,” kata Darius To’ Tuan, Rabu 8 Juli 2020.