Mamuju, Timurterkini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), mengumumkan keempat pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar masih belum memenuhi syarat administrasi. Masih terdapat beberapa dokumen yang belum dilengkapi oleh masing-masing pasangan calon.
“Hari ini kami telah menyerahkan berita acara terkait hal ini. Semua pasangan bakal calon belum memenuhi syarat, namun masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen yang belum lengkap,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulbar, Supriadi Narno.
Menurut Supriadi, beberapa syarat yang belum terpenuhi di antaranya adalah tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), surat keterangan bebas tunggakan pajak, serta beberapa lampiran format pernyataan yang harus sesuai dengan peraturan KPU.
“Masih ada beberapa bakal calon yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN. Batas akhir perbaikan syarat administrasi ditetapkan hingga 8 September 2024, yang jatuh pada hari Minggu,” jelasnya.
Supriadi menambahkan, jika sampai batas waktu yang ditentukan bakal calon belum melakukan perbaikan, KPU Sulbar akan menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait langkah selanjutnya.
“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi pada prinsipnya kami telah memberitahukan kekurangan dokumen tersebut sejak dilakukan verifikasi awal pada hari Senin lalu. Jika ada bakal calon yang tetap tidak memenuhi syarat hingga masa perbaikan, kami akan meninjau kembali dokumen yang diserahkan dan melakukan verifikasi ulang,” tandasnya.
KPU berharap, para pasangan bakal calon dapat segera melengkapi kekurangan tersebut, agar tidak terkendala dalam proses pencalonan yang tengah berlangsung.
Sebagai informasi, empat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulbar yang mendaftar adalah Suhardi Duka-Mayjend TNI (Purn) Salim S Mengga, Ali Baal Masdar (ABM)-Arwan M Aras, Prof Husain Syam (PHS)-Enny Anggraeni Anwar dan Andi Ibrahim Masdar (AIM)-Asnuddin Sokong.