Sidrap, Timurterkini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap telah melakukan verifikasi administrasi terhadap bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk tingkat Kabupaten. Dari hasil verifikasi administrasi tersebut, lebih 80 persen bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat.
“Dari 434 bacaleg yang diajukan dalam daftar bacaleg DPRD Kabupaten Sidrap oleh 15 parpol peserta pemilu, hanya 66 atau 15,2% orang bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dokumen persyaratan pencalonannya,” kata Anggota KPU Divisi Teknis, Saharuddin, Senin (26/06).
Sementara selebihnya, kata dia, sebanyak 368 bacaleg atau 84,8% dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU.
Saharuddin menjelaskan, bacaleg yang belum memenuhi syarat itu bisa memperbaiki dokumen administrasi pada masa perbaikan.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023, masa perbaikan administrasi bacaleg dilaksanakan pada 26 Juni – 9 Juli. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi ulang setelah dokumen bacaleg diperbaiki.
Selain itu, KPU juga menemukan sejumlah bacaleg yang terdaftar ganda.
“Ada 7 bacaleg DPRD Sidrap yang ganda,” tutup Sahar.