Mateng, Timurterkini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, melakukan Rapat Koordinasi bersama sejumlah Partai politik (Parpol) di Aula Kantor KPU, Senin 01 Agustus 2022.
Rakor tersebut membahas peraturan KPU No 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 mendatanag.
Diantaranya membahas dasar hukum pendaftaran verifikasi, dan penetapan partai politik.
Divisi tehnis penyelenggara KPU Mateng, Suriadi Rahmat, menuturkan, rakor yang dilakukan KPU guna melaksanakan verifikasi administrasi faktual baik dari segi kepengurusan, sekertariat dan keanggotaan bagi partai baru dan atau Parpol yang tidak lolos TP.
“Parpol ini kan ada tiga, yakni partai politik yang lolos PT itu dilakukan verifiksi berdasarkan keputusan MK nomor 55,” urainya.
Selanjutnya kata dia, untuk verifikasi administrasi dan faktual parpol atau peserta pemilu yang tidak lolos PT dan kemudian partai baru akan disesuaikan dengan unggahan sipol.
Ia menututurkan, Pihaknya akan melakukan ketegasan pendaftaran Parpol pada Pemilu kali ini.
“Kami menegaskan akan menyesuaikan unggahan teman teman Parpol kepada Sipol, (Sistim informasi politik), bagi partai baru,” bebernya.
Sementara itu lanjut dia, partai yang telah lolos TP hanya melakukan verifikasi administrasi.
Ia menyampaikan, pendaftaran Parpol nantinya dilakukan di KPU RI mulai 1 hingga 14 Agustus mendatang.
“Semua proses pendaftaran dilakukan oleh DPP ke KPU RI,” katanya.
Laporan Wartawan Timurterkini.com / Hamsah Ancha