Sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan surat perihal Penugasan Pelaksana harian (Plh) kepala daerah. Dalam surat tertanggal 3 Februari 2021 yang ditujukan kepada Gubernur tersebut, ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) Akmal Malik atas Nama Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat itu, Gubernur diminta mengangkat Plh kepala daerah bagi bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara pengangkatan Plh kepala daerah tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan pemerintahan.
“Diminta kepada saudara gubernur untuk sekretaris daerah (Sekda) kabupaten atau kota sebagai pelaksana harian bupati atau wali kota untuk mengisi kekosongan sampai dilantiknya penjabat atau dilantiknya bupati atau wali kota terpilih,” demikian tertulis dalam surat tersebut.