Muna Barat, Timurterkini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat memperpanjang waktu pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024 selama tiga hari.
Hal itu lantaran hingga hari terakhir pendaftaran bakal paslon pada Kamis, 29 Agustus lalu, baru satu bakal paslon yang mendaftarkan diri, yaitu pasangan La Ode Darwin dan Ali Basa.
Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin, menjelaskan bahwa dengan berakhirnya masa pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024, hanya satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang diterima pendaftarannya.
Hal ini karena masih terdapat partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik yang belum memenuhi ketentuan akumulasi perolehan suara, KPU Muna Barat memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran.
KPU Muna Barat juga telah menerbitkan keputusan nomor 539 tahun 2024 tentang penundaan tahapan pemilihan, dengan perpanjangan pendaftaran dilaksanakan selama tiga hari, yaitu 2-4 September hingga pukul 23.59 waktu setempat.
“Untuk pendaftaran bapaslon, kami memastikan dua syarat yakni persyaratan pencalonan dan syarat calon,” ujar La Tajudin dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga membuka layanan helpdesk untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Muna Barat tahun 2024.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran bapaslon.
KPU Muna Barat memperpanjang masa pendaftaran berdasarkan pengumuman KPU Muna Barat Nomor 335/PL.02.2-Pu/7413/2/2024 tentang perpanjangan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati Muna Barat tahun 2024.