Oleh : Yulianus
Timurterkini.com – Sejak mewabahnya pandemi Virus Corona Disease Covid-19 di Indonesia, yang mana langsung berdampak pada kesehatan, sosial dan ekonomi, tak sedikit Masyarakat Indonesia yang kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian akibat dari penyebaran Covid-19 ini.
Sehingga berbagai upaya yang di lakukan oleh pemerintah dalam menangani krisis ekonomi yang terjadi di kalangan Masyarakat, salah satunya adalah melakukan refocusing anggaran yang di alihkan untuk pencegahan dan penangan Covid-19 yang sedang melanda Masyarakat.
Salah satu kebijakan yang di keluarkan oleh Pemerintah adalah kebijakan Jaring Pengaman Sosial bagi Masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Salah satunya adalah relokasi anggaran Dana Desa tahun 2020, yang di berikan kepada Masyarakat dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagaimana di atur dalam Permendes nomor 6 tahun 2020, atas perubahan permendes nomor 11 tahun 2019, tantang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Kemudian bantuan lain yang akan di salurkan kepada Masyarakat yang terdampak adalah, Bantuan PKH, BPNT, Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI, Bantuan Sembako dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
Sehingga Masyarakat tak perlu khawatir apabilah tidak tercover karena ada berbagai pintu yang bisa mengakomodir apabila tidak terdaftar sebagai penerima BLT Desa.
Maka berdasarkan surat Bupati Mamasa yang di keluarkan pada tanggal 14/5/20. dengan nomor 060/264/SET/V/2020, yang di tujukan kepada seluruh Kelurahan dan Desa Se-Kabupaten Mamasa, juga seluruh Tenanga Pendamping Desa P3MD Kabupaten Mamasa.
Dalam surat yang menyampaikan, beberapa hal penting dari program bantuan Pemerintah kepada Masyarakat yang berdampak akibat pandemi Virus Corona.
Salah satu isi surat itu adalah, meminta kepada lurah, dan kepala-kepala Desa se Kabupaten Mamasa, yang mewajibkan menempelkan Nama-nama peberima BLT DD,BST Kemensos, dan Bantuan Sembako dari APBD Kabupaten Mamasa di papan informasi Desa dan Kelurahan.