Opini  

OPINI: Publikasi Dana Desa

Timurterkini.com – Dengan besarnya dana desa yang rata-rata kurang lebih 1 Miliyar perdesa, apakah bisa dialokasikan untuk publikasi di Media Masa ???

Merujuk pada Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 untuk publikasi termaktub dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019. yang bunyinya :

-Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.

-Publikasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud diatas dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.

Dalam hal Desa tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di ruang publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Artinya, tidak ada alasan kepala desa/kampung/pekon menolak melakukan publikasi dengan alasan tidak ada anggaran, pasalnya berdasar pada Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 diatas, jelas bahwa setiap dana yang di terima, dikelola dan direalisasikan oleh desa harus dipublikasikan sebagimana amanat permen dimaksud.

Namun minimnya pengetahuan para pengelola anggaran pun sering berseberangan dengan Media Masa (koran) media online dan sejenis lainya, Sering terjadi mereka enggan memberikan publikasi pengalokasian dana desa kepada para media dengan alasan tidak ada alokasi anggaran. Padahal ada sangsi tegas bagi mereka yang tidak mempublikasikan alokasi dana yang dikucurkan sejak pemerintahan Jokowi ini.

Maka dari itu mari bersama-sama kita kawal pengalokasian dana desa, sehingga apa yang menjadi cita-cita bangsa dengan tidak sedikit anggaran yang digelontorkan pemerintah bisa mewujudkan mengentaskan kemiskinan, dan memajukan Perekonomian Masyarakat.

Penggunaan Dana Desa juga diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat serta di
Prioritas penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai
pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.

Prioritas penggunaan dana desa diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan,
dan penanggulangan kemiskinan
pelayanan publik di tingkat desa
serta peningkatan mutu perkembangan kemajuan perekonomian daerahnya,Red Rim, Red Asdar