Oleh: Asdar
Timurterkini.com – Inplementasi Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 dirasa sebeagian belum berjalan efektif, kehadiran UU Desa diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah kenegaraan, salah satunya angka kemiskinan yang terjadi di sebagian kalangan masyarakat serta angka pengangguran.
Dengan adanya Dana Desa, Pemerintah Pusat patut kita apresiasi, yang mana dengan harapan, agar dapat meningkatakan kemandirian Desa dalam mengelolah perekonomian kesejahteraan masyarakat, salah satunya agar melibatkan masyarakat Desa dalam setiap pekerjaan.
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Dana Desa yang di gelontorkan dari pemerintah pusat ke Desa, nilainya tidak sedikit, bahkan anggaran Dana Desa di tiap tahunnya terus bertambah, mulai tahun 2015 sekitarar 46 triliun, hingga tahun 2020 sekitar 72 triliun, dengan anggaran yang begitu besar, sangat terlihat keseriusan pemerintah pusat untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan di Desa.
Jika kita kembali melihat beberapa fakta, setidaknya ada beberapa yang harus menjadi evaluasi dengan adanya Dana Desa tersebut, agar tidak hanya berpusar pada angka-angka capaian, melainkan realita.
Realita Dana Desa, dengan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang diiringi dengan problem-problem baru, seperti penyelewengan anggaran Dana Desa, sungguh ironis memang, jika Dana Desa yang awalnya diperuntukkan guna menyelesaikan masalah dan malah menimbulkan masalah, itu dibuktikan dengan adanya kasus korupsi Dana Desa, ditambah dengan pernahnya muncul kasus Desa fiktif.
Parahnya lagi, korupsi Dana Desa terkadang di lakukan oleh oknum Kepala Desa sendiri, atas gambaran tersebut, tentu dapat disimpulkan jika Dana Desa rentan untuk disalah gunakan, dimana juga adanya informasi dugaan, bahwa ada oknum Kepala Desa sendirilah yang mengelolah anggaran tanpa melibatkan apa yang seharusnya menjadi tugas, seperti perangkat Desa, TPK, dan sebagainya, inilah yang dikatakan gagal administrasi serta pemahaman tata cara pengelolaan Dana Desa.