Timurterkini.com – Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tidak diperkenakan penggunaannya untuk membangun aset milik daerah atau masih dibawah kewenangan kabupaten. Pasalnya DD ataupun ADD hanya diperuntukan untuk membangun kewenangan aset milik desa yang bersifat padat karya demi kelangsungan perekonomian warga desa setempat.
Terdapat beberapa aturan yang berkaitan dalam penggunaan DD ataupun ADD, antaranya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset milik daerah, Permendes, PDTT RI, nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2019.
“Kalau bicara aturan dari ketiga peraturan tersebut, sudah jelas pihak desa tidak boleh menggunakan DD atau ADD untuk pembangunan yang sifatnya adalah milik kewenangan kabupaten. Pastinya dalam penggunaan ADD dan DD haruslah mengacu dalam peraturan tersebut.
Ditambahkannya, batasan – batasan maupun kewenangan kewenangan penggunaan Dana Desa yang diaturkan dalam ketiga aturan tersebut benar benar harus diperhatikan oleh Pemerintan Desa dalam penggunaan Dana Desa Sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum kedepannya.
“Kalau tidak mau berhadapan dengan hukum, diharapkan kepada para Kepala Desa maupun perangkat perangkatnya, bijaklah dalam pengunaan ADD dan DD sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sekedar informasi, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ditandatangani oleh Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo pada tanggal 20 September 2018. Permen Desa PDTT No. 16 tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2018 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana di Jakarta dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1448.
Sehingga, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ini merupakan acuan utama bagi Desa di seluruh Indonesia dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa pada tahun 2019, Red Asdar.