Opini  

Mengumpulkan 10 Orang Lebih Untuk Membagikan Cairan Desinfektan, Apakah Layak?

Foto: Dokumen Pribadi Ahmad Ashadi

Oleh: Ahmad Ashadi. ST

Pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh negara membuat pemerintahnya memberlakukan kebijakan isolasi diri di rumah. Ini juga terjadi di Indonesia. Sebelumnya kita mengenal social distancing, yang kemudian frasa itu diubah menjadi physical distancing oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak Jumat (20/3/2020).

Physical distancing atau jaga jarak merupakan hal sederhana yang bisa kita lakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Sementara itu, salah satu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Farhana Mallawangan,SE telah melaksanakan pembagian dan penyemprotan cairan Desinfektan di beberapa Kecamatan di Kabupaten Kolaka.

Foto: Istimewa

Niat baik membagikan cairan Disinfektan yang dilakukan Farhana yang juga Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Tenggara, ini mendapatkan kritik oleh sebagian masyarakat seperti dikutip dari MatanetNes.com.

Terlihat di lokasi depan Puskesmas Tanggetada, Kabupaten Kolaka, kebutulan pada saat itu saya berada dilokasi terlihat tidak mempertimbangkan Physical distancing atau jaga jarak, nampak beberapa masyarakat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), bahkan jarak mereka sangat dekat, tidak lebih dari 2 meter.

Diberitakan sebelumnya, salah satu Camat di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menolak bantuan cairan Disinfektan dari Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Tenggara.

Penolakan tersebut direspon Farhana seperti dikutip dari Nasionalinfo.com mengatakan “Alasan Pak Camat Toari tidak boleh berkumpul itu saya tau, tapi kita kan sifatnya bukan mengumpulkan massa. Toh kalau masyarakat datang dengan membawah jergen atau tangki penyemprot jaraknya bisa kita atur, misalnya setiap orang jaraknya 2 -3 meter. Tapi alasan dia sungguh sangat klasik, ada apa ?,” tanya Farhana.

Farhana mengatakan, Pembagian Cairan Disinfektan sengaja dia bagikan kepada setiap camat karena bentuk kepeduliaannya terhadap masyarakat Kabupaten Kolaka Khususnya Wilayah Selatan Kabupaten Kolaka guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

“Saya sengaja bagikan ke setiap Kecamatan karena fasilitas dan alat yang kamu gunakan tidak terlalu banyak. Tapi kalau ada camat yang menolak itu harus di pertanyakan. Dia cinta sama warganya atau tidak ? Jangan karena alasan dilarang berkumpul lebih dari 10 orang jadi dia menolak bantuan cairan Disinfektan yang saya berikan,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Toari, Kabupaten Kolaka Tahir Nuhung membantah jika dirinya menolak bantuan Disinfektan dari Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Farhana Mallawangan.

“Saya tidak menolak bantuan tersebut, justru saya sangat mengapresiasi dengan bantuan tersebut. Hanya kebetulan saya lagi di pokso perbatasan bersama tim satgas,” ucap Tahir Nuhung dikutip dari Nasionalinfo.com.

Tahir Nuhung menjelaskan, awalnya Farhana meminta dirinya untuk mengumpulkan masing-masing Kepala Desa dan Satu Lurah beserta dua orang Aparat Desa dengan membawa Tangki penyemprot, namun saya mengarahkan untuk langsung saja ke setiap Desa karena mengacu pada himbauan Bupati Kolaka untuk tidak berkumpul lebih dari 10 orang.

“Silahkan langsung ke Kepala Desa berkordinasi untuk penyemprotan disinfektan. Karena saya mengikuti Maklumat Kapolri, Bupati Kolaka dan MUI bahwa tidak boleh berkumpul lebih dari 10 orang. Bukan menolak, malah Pemerintah Kecamatan apresiasi dengan kegiatan tersebut”, ucapannya, Sabtu (4/4/2020).

Dengan meningkatnya kasus Covid-19 sangat disayangkan kejadian seperti ini, seharusnya seluruh masyarakat, pemerintah dan swasta saling mendukung dalam penanganan Covid-19.

Niat baik untuk membagikan cairan Desinfektan dan melakukan penyemprotan disinfektan termasuk salah satu pencegahan Covid-19, namun tetap harus memperhatikan SOP dan Standar dari WHO.

Tujuan dari penyemprotan cairan Desinfektan untuk mencegah penyebaran Covid-19 apabila dilakukan sesuai Standar WHO, jangan sampai kita membagikan atau menyemprotkan Cairan Desinfektan tidak mengikuti Standar, bahkan sebaliknya akan membahayakan diri kita sendiri dan orang lain, apalagi dalam proses pembagian cairan Disinfektan tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak menjaga jarak (Physical distancing).

Sementara Physical distancing merupakan salah satu pencegahan penularan Covid-19.

Dikatakan Maria Van Kerkhove, pemimpin teknis untuk respons Covid-19 sekaligus kepala unit penyakit dan zoonosis di WHO, saat ini hal yang bisa dilakukan untuk menghindari diri dari virus corona adalah tidak berada di kerumunan atau tempat ramai. dikutip dari KOMPAS.com.

Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menegaskan tidak ada yang lebih efektif menghentikan penyebaran virus corona atau Covid-19 selain menjaga jarak (social distancing).

Untuk itulah ada kebijakan bekerja, beribadah, hingga sekolah di rumah dalam upaya menjaga jarak.

“Bagaimana kita bisa saling mengingatkan dan kita mau diingatkan, dan upaya untuk melindungi orang lain yang yang tidak sakit serta mencegah penularan. Ini ditujukan untuk saling melindungi,” kata Yurianto dalam konferensi persnya, Kamis (26/03/2020) ucapnya dikutip dari CNBC Indonesia.

Pembagian dan penyemprotan cairan Desinfektan merupakan salah satu bentuk kepedulian dan dukungan terhadap Memutus mata rantai penyebaran Covid-19, begitu juga dengan menjaga jarak (social distancing).

Kesimpulannya, Mari kita melakukan Pembagian dan penyemprotan cairan Desinfektan sesuai Standar dan tetap memperhatikan social distancing atau saling menjaga jarak seperti himbauan WHO.