Oleh: Laode Hermawan, S.H
Timurterkini.com – Hukum adalah panglima tertinggi di negara ini, dan tidak ada yang kebal di mata hukum, siapa pun yang melanggar hukum harus di kenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap sama perlakuan di mata hukum.
Belum lama ini, Presiden Republik Indonesia bapak Ir. Joko Widodo terkait pengelolaan dana covid-19 di seluruh Indonesia khususnya di daerah agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dana covid-19 tersebut.
Jika ada yang mencoba memain-mainkan anggaran dana covid-19 tersebut dan terbukti, maka ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup.
Mengingat negara kita hari ini dalam keadaan darurat dengan wabah virus covid-19 atau lebih di kenal di kalangan masyarakat dengan sebutan virus Corona
Keuangan negara lagi paceklik, masyarakat dilanda kemiskinan di mana-mana.
Upaya negara sudah sangat maksimal dengan bantuan usaha mikro kecil, Bantuan langsung tunai (BLT) untuk meminimalisir terjadinya dampak kemiskinan di mana-mana, bantuan alat-alat kesehatan dalam hal ini alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan, bantuan masker, ini adalah bentuk kepedulian pemerintah pusat dan daerah terhadap masyarakat, dan harapan kita bersama adalah agar wabah virus covid-19 ini cepat selesai dan berlalu agar pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan baik seperti sedia kala.
Akan tetapi hari ini, khususnya di kabupaten Buton Utara terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran/penyelewengan dana covid-19 di kabupaten buton utara, dan pihak badan pengawasan keuangan dan pembangunan ( BPKP) perwakilan provinsi sulawesi tenggara telah melakukan audit secara investigasi di kabupaten buton utara dan menemukan adanya dugaan kerugian negara terkait covid-19 kabupaten buton utara dengan nominal Rp. 734.000.000 (tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah).