Opini  

Ciri Atau karakterisitik Korupsi, Kejahatan Tanpa Mengandung Kekerasan

Opini: Ciri dan Krakteristik korupsi
Dok: Istimewa

Opini Oleh : Adr

Opini, Timurterkini.com – Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu organisasi atau pemerintahan untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri.

Tindakan pidana korupsi biasanya dilakukan oleh para pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta instansi pemerintah lainnya.

Menurut Pengertian Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengartikan, bahwa Korupsi adalah tindakan yang dilakukan setiap orang yang melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri yang menguntungkan diri sendiri,
orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan wewenang yang dimiliki maupun kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Korupsi merupakan tindakan yang sangat berdampak bagi perekonomian Indonesia, seperti menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi, melambatnya pembangunan infrastruktur serta meningkatkan utang negara dan menurunnya pendapatan negara.

Korupsi mempunyai ciri-ciri atau karakterisitik sebagai kejahatan yang tidak mengandung kekerasan dengan melibatkan tipu daya muslihat, ketidakjujuran, pemanfaatan kedudukan untuk penyelewengan, dan penyuapan.

Korupsi bukanlah sesuatu yang wajib untuk dilakukan oleh para pejabat atau pemegang kekusaan, korupsi bukanlah sesuatu yang tidak disengaja, juga bukan faktor kebetulan, Melainkan sebuah tindakan yang telah terencana dan dilandasi niat atau motivasi tertentu.

Kasus korupsi yang semakin marak terjadi, baik di Daerah maupun di pedesaan atau bahkan didunia pendidikan, tentu mengakibatkan tidak kesimbangan perekonomian, menghambat pertumbuhan ekonomi, yang paling utama adalah pembangunan terhadap sektor -sektor publik menjadi tersendat, serta jumlah pengangguran dan angka kemiskinan yang semakin meningkat setiap tahunnya.

Tentu korupsi tidak hanya dapat terjadi di Daerah, namun bisa juga terjadi di Desa bahkan di sekolah atau pada umumnya bagi yang mendapat amanah dalam melaksakan suatu pembangunan tanpa menjalankan amanah serta jati dirinya.