Wakil Ketua KPK Meminta Calon Kepala Daerah Terbuka Melaporkan Sumbangan Kampanye

Jakarta, Timurterkini.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, meminta calon kepala daerah (cakada) secara terbuka dan valid melaporkan sumbangan kampanye yang diterimanya.

Kejujuran dalam pelaporan tiap sumbangan kampanye, menurutnya, merupakan ukuran integritas cakada.

Imbauan ini disampaikan Alex dalam acara Pembekalan Cakada dan Penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Wilayah Provinsi Jambi, Jawa Tengah (Jateng), Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Maluku, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Selasa, 24 November 2020. Dimana Pesertanya dari Jateng, Sultra, dan Maluku, yang mengikuti pembekalan secara daring.

“Salah satu indikator integritas cakada adalah kejujuran melaporkan tiap sumbangan kampanye. Hasil survei KPK tahun 2018 menemukan 82,3 persen cakada menyatakan adanya donatur atau penyumbang dalam pendanaan pilkada,” ujar Alex.

Korupsi kepala daerah, sebut Alex, berhubungan erat dengan kecenderungan kepala daerah terpilih untuk membalas jasa atas dukungan dana dari donatur, sejak proses pencalonan, kampanye, sampai pemungutan suara.

Harapan donatur kepada kepala daerah, sesuai survei KPK di 2018, adalah kemudahan perizinan, kemudahan ikut tender proyek pemerintah, keamanan menjalankan bisnis, kemudahan akses donatur atau kolega menjabat di pemerintahan daerah atau BUMD, kemudahan akses menentukan peraturan daerah, prioritas bantuan langsung, serta prioritas dana bantuan sosial (bansos) atau hibah APBD.

Berdasarkan evaluasi KPK, kata Alex, ada 5 (lima) modus korupsi kepala daerah.

Satu, intervensi dalam kegiatan belanja daerah, mulai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah, bantuan sosial (bansos), dan program, pengelolaan aset, hingga penempatan anggaran pemerintah paerah (pemda) di BUMD.