Selain itu, kata Abdul, UU Cipta Kerja ini juga bisa memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada Bumdes, koperasi, serta UMKM untuk menjalankan usaha dan memberikan kemudahan investasi ke desa.
Dengan begitu, UU Cipta Kerja dinilai akan berdampak kepada penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi desa.
“Inilah yang kami harapkan sejak awal, kalau penyerapan tenaga kerja di desa bagus, pasti akan mengurangi atau menghambat urbanisasi,” ucapnya.
Abdul melanjutkan, di Pasal 109 UU Cipta Kerja juga disebutkan pendirian perseroan terbatas perorangan dapat dilakukan oleh Bumdes dan Usaha Mikro Kecil (UMK). Nantinya, pendirian perseroan terbatas perorangan itu akan diberikan keringanan biaya.
Selain itu, dalam pendirian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga tak dibutuhkan lagi proses perizinan. Pelaku UMKM hanya perlu melakukan pendaftara saja.
Nantinya, pemerintah akan memberikan insentif berupa keringanan biaya bagi UMKM dalam melakukan pendaftaran. Tak hanya itu, dalam pengurusan sertifikasi halal juga akan digratiskan.
“Itulah makanya kami sudah menyampaikan kabar gembira ini dan disambut dengan bahagia oleh para warga masyarakat desa karena peluang usaha di desa semakin luas dengan adanya UU Cipta Kerja,” ujarnya