Jakarta, Timurterkini.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja akan menguntungkan masyarakat pedesaan.
“Kami sangat bersyukur kementerian desa dan warga masyarakat desa telah disahkan UU Cipta Kerja, karena di UU ini dalam konteks berusaha itu sangat menguntungkan bagi warga masyarakat desa,” ujar Abdul dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/10/2020).
Halim menjelaskan, di aturan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) belum tegas tertulis sebagai badan hukum.
Namun, di UU Cipta Kerja ini Bumdes bisa mempunyai legal standing sebagai badan hukum.
“Sehingga Bumdes sulit bermitra secara setara. Misalnya, Bumdes belum bisa mengakses dana pinjaman perbankan secara resmi. Dalam artian betul-betul menggunakan payung hukum Bumdes, itu belum bisa,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, di Pasal 117 UU Cipta Kerja yang telah disahkan ini Bumdes bisa menjadi badan hukum. Atas dasar itu, Abdul sangat menyambut baik dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini.
“Dengan demikian maka jelas sekali keberadaan Bumdes sudah resmi sebagai badan hukum. Ini akan memberikan dampak yang luar biasa bagi pengembangan Bumdes sebagai badan usaha yang dimiliki oleh desa,” ungkapnya.