Tersangka Korupsi Sekdis PUTR Sulsel Diberhentikan Sementara dari ASN

Konferensi pers KPK, di Gedung Merah Putih KPK (Dok. KPK)

Makassar, Timurterkini.com – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang di-OTT KPK Edy Rahmat diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara (ASN). Edy saat ini masih ditahan sebagai tersangka bersama Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah.

 Saat ini Edy hanya menerima 50 persen dari gajinya.

“Iya sudah diberhentikan sementara. Statusnya kan memang kalau seorang ASN yang dalam status tersangka harus diberhentikan sementara dulu,” kata Kapala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi dikutip Detikcom, Selasa (20/4/2021).

Pemberhentian sementara Edy dari ASN ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apabila kedepan Edy divonis bersalah oleh pengadilan, maka akan diberhentikan secara tidak hormat.

“Pemberhentian sementara ini sampai menunggu proses hukum yang bersifat tetap. Jadi pemberhentian sementara ini sudah ditandatangani oleh bapak Plt Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri,” ujarnya.

“Kenapa harus mendapat persetujuan Kemendagri? Karena terkait kewenangan Plt yang terbatas. Izinya sudah ada dan sudah ditandatangani oleh Plt Gubernur,” imbuhnya.

Sementara itu, tunjangan yang diterima Edy selama juga akan diberhentikan setelah diberhentikan sementara dari ASN.

“TPP tidak dapat juga, kalau ternyata pengadilan mengatakan bersalah ya diberhentikan tidak hormat,” tegasnya.