PT. Jhonlin Diduga Sebabkan Jalan Konsel Rusak Parah

Konsel, Timurterkini.com – PT. Jhonlin diduga sebabkan jalan Konawe Selatan (Konsel) Rusak Parah, pasalnya perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tebu ini menggunakan jalan umum, dan tetap terus beroperasi ditengah pandemi covid-19, (6/6).

Perusahaan yang terletak Desa Tanabite, Lantari Jaya, Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), rutin menggunakan jalan umum, masyarakat konawe selatan geram dan tak bisa lagi di biarkan terus menerus akibatnya masyarakat memalang kendaraan dump truk 3/4 yang melintas di Desa lalonggasu kec. tinanggea kab Konsel.

Hal ini pun membuat Ketua umum Pengurus Pusat (PP) Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (Jamindo), Muh Gilang Anugrah geram dan mengatakan adanya pemblokiran aktivitas PT. jhonlin ini karna masyarakat sudah geram akibat jalan di konsel rusak parah akibat kendaran-kendaran tersebut salah satunya.

“Apalagi hanya mengantonggi surat jalan dari pelabuhan saja, maka dari itu kami mendesak pihak instansi terkait agar sesegera mungkin menindaklanjuti kasus pelanggaran tersebut” ungkapnya.

Hal senada pun di katakan Wakil ketua PP Jamindo Rendy tabara. SH mengatakan PT. Jhonlin tanpa mengantongi izin hanya bermodalkan surat jalan dari pelabuhan bungku toko, maka dari itu karena masyarakat tidak bisa lagi membiarkan hal tersebut.

‘Kementerian Pekerjaan Umum telah mengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, penggunaan jalan Provinsi harus melalui izin / dispensasi Gubernur dan penggunaaan jalan Kabupaten /Kota harus melalui izin/dispensasi Bupati/Walikota” jelasnya

Lanjutnya ia memaparkan dan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-UndangNomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”, pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah)” dan Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan” serta ayat (2) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan”. Demikian halnya juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan” dan 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

“Dump truck PT. JHONLIN sudah berani mengunakan jalan umum dari arah pelabuhan bungku toko menuju PT JHONLIN (Bombana) Sabtu 6 juni 2020 sekitar 6.30 PM, akibatnya masyarakat memblokade jalan dan menghentikan aktivitas tersebut” ujarnya.

Ditempat yang sama perwakilan masyarakat konsel Pepi supriadi sekaligus ketua bpd desa setempat mengatakan PT. Jhonlin ini sudah beberapa kali melintas dan menggunakan jalan umum disini maka dari itu masyarakat tak bisa lagi menahan emosi karna jalan ikut rusak.

Lanjut perwakilan pemuda setempat ketua pemuda mandiro Yogi, menggatakan aktivitas PT. Jhonlin sangat meresahkan masyarakat setempat sampai jalan rusak parah jadi kami dari pemuda dan masyarakat menahan mobil perusahaan yang tidak memiliki izin juga.