Timurterkini.com – Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) dikritik secara formil, karena proses pembahasannya yang dinilai minim partisipasi publik dan terburu-buru. Secara materiil, UU Cipta Kerja juga dinilai tidak berpihak kepada pekerja dan lingkungan demi mendatangkan investor.
Sejumlah pasal di sektor ketenagakerjaan dan lingkungan banyak disorot elemen buruh, koalisi masyarakat, aktivis lingkungan, sampai akademisi dan pakar. Mereka menilai pasal tersebut punya indikasi merugikan.
Dikutip dari CNNIndonesia.com berikut rangkuman sejumlah pasal kontroversi dalam Omnibus Cipta Kerja yang mendapat banyak sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Pasal-pasal itu diambil dari draf Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diterima Presiden Jokowi, yakni draf 1.187 halaman.
1. Perubahan Upah Minimum Kota/Kabupaten
UU Cipta Kerja memuat perubahan dalam pengupahan meliputi penghapusan ketentuan mengenai upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Pengaturan tentang UMK dan upah minimum berdasarkan sektor itu sebelumnya tercantum dalam Pasal 89 dan Pasal 90 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun, melalui Pasal 81 poin 26 dan 27 UU Ciptaker, pemerintah menghapuskan ketentuan Pasal 89 dan Pasal 90.
Sebagai gantinya, pemerintah memberikan kewajiban bagi gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 poin 25 UU Ciptaker, melalui selipan pasal 88C yang sebelumnya tidak ditemui dalam UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga mengubah komponen penyusun struktur dan skala upah di perusahaan. Dalam pasal 92 ayat 1 sampai 3 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Kemudian, pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Selanjutnya Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Namun, pemerintah mengubah komponen struktur dan skala upah melalui Pasal 81 poin 30 UU Ciptaker.Setelah diubah, Ketentuan Pasal 92 ayat 1-3 berbunyi:
(1) Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. (2) Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah diatur dalam Peraturan Pemerintah.