Timurterkini.com – Sebagai upaya penanganan dan pencegahan pandemi virus corona di Desa adalah dengan membuat Pos Jaga desa dan membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar menjelaskan, pos jaga desa dapat dikelola oleh Relawan Desa Lawan COVID-19 yang telah dibentuk masing-masing desa. Pos jaga desa bertugas memantau mobilitas keluar-masuknya warga ke desa. Menurutnya, warga yang keluar-masuk desa dalam kepentingan apa pun, harus tercatat dan terdata dengan rapi dan jelas.
“Pos jaga desa ini penting. Posisinya di mana, di gerbang desa. Tugasnya adalah memantau mobilitas keluar masuknya warga. Jadi warga yang keluar ditanya mau ke mana, dari mana, ada formulir yang sudah disiapkan. Format formulirnya sudah disiapkan oleh Kemendes PDTT. Kemudian formulir tersebut diisi baik oleh petugas pos jaga atau oleh warga secara mandiri,” ujar Abdul Halim dalam keterangan resminya, Senin (6/4).
Pembentukan itu pun sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Dalam surat ini Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan mengenai penggunaan dana desa untuk pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan (PKTD). Salah satunya adalah dengan membuat Pos Jaga Desa dan pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19.
Relawan Desa Lawan Covid-19 akan diketuai kepala desa dengan wakilnya ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara itu, sebagai mitra meliputi Babinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa.
Abdul Halim menegaskan petugas pos jaga desa wajib menanyakan dengan jelas terkait lokasi yang akan dituju warga yang akan bepergian. Jika lokasi yang dituju merupakan kawasan yang telah terpapar COVID-19, maka petugas pos jaga desa wajib menyarankan warga tersebut untuk mengurungkan niatnya itu.
Selain itu menurut Abdul Hakim, pos jaga desa juga harus memeriksa suhu badan warga yang keluar-masuk desa. Hal ini bertujuan untuk memantau dan memastikan kesehatan warga dari virus corona.
“Pemeriksaan suhu badan bisa menggunakan termometer. Kalau termometer yang model infrared laser tembak tidak ada, bisa menggunakan termometer yang biasa saja, tapi kalau sudah dipakai langsung dicuci dengan alkohol atau dicuci dengan handsanitizer,” ujarnya.
Namun tugas pos jaga desa yang terpenting, kata Abdul Halim, adalah memonitor dan memeriksa warga yang baru pulang dari perantauan, baik dari luar kota atau luar negeri. Ia menegaskan, siapa saja warga yang baru datang dari luar kota atau luar negeri harus mendapatkan pemantauan yang intensif.
Artikel ini telah tayang di Kabardesa.id dengan judul : Tangkal Covid-19, Kemendes PDTT Dorong Desa Bangun Posko Menggunakan Dana Desa