Kejagung Tangkap DPO Kasus Tipikor Pengelolaan APBD Pada Dinas Kesehatan Kolaka Timur

Press Conference terkait pengamanan DPO terpidana kasus korupsi APBD Dinas Kesehatan Kolaka Timur di Kejaksaan Negeri Maros, Rabu (4/11/2020). (Foto: Istimewa)

Maros, Timurterkini.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait perkara Tindak pidana Korupsi ( Tipikor ) pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur T.A 2014.

DPO tersebut diamankan di rumahnya Jalan Bumi 14 Nomor 22 Perumahan Bumi Permata Hijau RT. 4 RW. 20 Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan.

Dikutip dari TribunNews.com, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kolaka, Andy Malo Manurung mengatakan dr Heri Faisal diamankan kemarin setelah empat tahun menjadi buron.

“Terpidana kasus dugaan korupsi APBD Dinkes ini diamankan setelah sempat buron selama empat tahun. Saat itu dia Kadis Kesehatan Kolaka Timur,” ujarnya di Kejaksaan Negeri Maros, Rabu (4/11/2020).

Jaksa Agung Muda Intelijen ( Jamintel ) Dr.Sunarta setelah menerima laporan dari Tim Tabur Intelijen Kejagung mengatakan Terpidana atas nama Herry Faisal ( 54 ) diamankan di Jalan Bumi 14 Perumahan Bumi Permata Hijau Kelurahan Gunung Sari Kecamstan Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan.

“Ditangkap oleh anggota Tim Intel Kejagung pada Hari Selasa Tanggal 3 November 2020,jam 17.45 WITA,” ujar Sunarta dikutip dari laman, pji.kejaksaan.go.id Selasa ( 3/11/2020) malam.

Jamintel menjelaskan bahwa terpidana yang baru saja ditangkap itu merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kolaka Timur T.A 2014.

Sunarta menyebut penangkapan yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejagung terhadap terpidana sudah sesuai dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.l. Nomor : 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017.

Jamintel mengungkapkan bahwa Terpidana Herry Faisal, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur T.A 2014,” bebernya.

Atas perbuatan Terpidana tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 844.067.525,00 Namun setelah mengembalikan uang honor, uang EHRA, belanja fogging, belanja pengadaan alat dapur, belanja pengadaan vaksin Rabies dan ABU yang seluruhnya berjumlah Rp. 569.665.000,00.

Tetapi ternyata dari kerugian Negara tersebut setelah dihitung secara proporsional sesuai peran masing-masing, maka Terpidana harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 150.202.525,00. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana dengan penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.