Jakarta – Timurterkini.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram yang berisi 15 poin instruksinya kepada jajaran reserse.
Inti dari instruksi itu adalah tuntutan kepada penyidik agar profesional dan berintegritas dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah serta terkait penyelewengan dana desa.
“Untuk jaga iklim investasi guna dukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” tertulis dalam surat bernomor ST/2/3388/HUM.3.4./2019.
Surat itu terbit pada Selasa (31/12/2019) dan diteken Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat itu diterangkan ada 7 hal yang menjadi dasar dikeluarkannya instruksi ini, salah satu dasarnya adalah arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Koordinasi Tingkat Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2019.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Dilansir dari detikcom, membenarkan terbitnya surat tersebut, beserta poin-poin yang termaktub dalam surat.
Berikut 15 poin arahan Jenderal Idham Azis kepada jajaran penyidik reserse:
– Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah:
1. Mengedepankan upaya koordinatif dengan aparat pengawas internal pemerintah.
2. Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telah sebelum dimulainya penyelidikan.
3. Apabila hasil verifikasi dan telah sebagaimana dimaksud poin dua di atas ditemukan adanya dugaan kerugian negara maka Polri dapat melaksanakan penyelidikan dengan mengedepankan koordinasi dalam rangka audit.
4. Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi dan hasil penyelidikan kepada pelapor dan aparat pengawas internal pemerintah.
5. Mencatat seluruh aduan masyarakat dan melaporkan rekapitulasi pengelolaannya terkait tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
6. Menyusun SOP bersama Pemerintah Daerah terkait pola koordinasi dengan Polri, serta adanya evaluasi dan melaporkannya secara berkala.
– Pelaksanaan Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa
1. Mengedepankan upaya koordinatif dengan aparat pengawas internal pemerintah.
2. Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telah sebelum dimulainya penyelidikan.
3. Apabila hasil verifikasi dan telah sebagaimana dimaksud poin dua di atas ditemukan adanya dugaan kerugian negara maka Polri dapat melaksanakan penyelidikan dengan mengedepankan koordinasi dalam rangka audit.
4. Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi dan hasil penyelidikan kepada pelapor dan aparat pengawas internal pemerintah.
5. Mencatat seluruh aduan masyarakat dan melaporkan rekapitulasi pengelolaannya terkait tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
6. Menyusun SOP bersama Pemerintah Daerah terkait pola koordinasi dengan Polri, serta adanya evaluasi dan melaporkannya secara berkala.
– Melaksanakan Upaya Pencegahan, Penyelidikan, Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang Lebih Profesional dan Berintegritas
1. Tidak menerima atau meminta apapun terkait penyelenggaraan proyek atau pekerjaan sehubungan dengan pengadaan barang atau jasa pemerintah.
2. Tidak melakukan intervensi atau intimidasi dalam proses pengambilan keputusan dalam proses pengadaan barang dan jasa.3. Tidak melakukan persengkokolan atau permufakatan dengan pemerintah terkait proses pengadaan barang dan jasa.
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul 15 Instruksi Kapolri soal Penanganan Korupsi Kepala Daerah-Dana Desa