Forum Aliansi Masyarakat Kecamatan Ladongi Bersatu Kepung DPRD Koltim

Forum Aliansi Masyarakat Kecamatan Ladongi Bersatu Kepung DPRD Koltim
Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Kecamatan Ladongi. Foto: Timurterkini.com/Ali Imran

Koltim, Timurterkini.com – Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Kecamatan Ladongi, bersatu turun Kejalan dan berkumpul di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), guna menyuarakan tuntutan serta pernyataan sikap kepada pihak pembangunan Waduk Ladongi,
dalam hal ini balai sungai wilayah 4 sulawesi Tenggara dan PT Hutama karya/Bumi Karsa Kso, untuk ditindak lanjuti. Pada Kamis 17/12/2020.

Sebagaimana diketahui bendungan ladongi salah satu proyek program pembangunan prioritas dari dirjen Sumber Daya Alam (SDA) dan kementrian PUPR yang juga termaksud dalam proyek strategis Nasional, berdasarkan peraturan presiden (perpres) no 3 tahun 2016.

Namun dalam proses perjalanan kegiatan proyek bendungan ladongi yang di laksanakan PT Hutama Karya dan Bumi Karsa, banyak menyalahi aturan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan, Juslan Kadir (Kordinator Aksi Forum Aliansi Masyarakat Ladongi) dalam orasinya yang di kawal ketat pihak kepolisian.

“sebagaimana kami mencermati pelaksanaan
kegiatan ini menggunakan material ilegal (ilegal mining) yang jika kita merujuk pada undang-undang minerba tahun 2009 no 4 pasal 158, tentang IUP, IPR, dan IUPK, tdk ada satupun yang memenuhi syarat, di samping itu PT. Hutama Karya dan Bumi Karsa juga melakukan aktivitas penjualan dan pembelian material yg bertentangan dengan undang-undang nomor 4 thn 2009 pasal 161,” kata Juslan dalam orasinya.