DPR-RI dan Pemerintah Gelar RDP Terkait Pilkada Kotak Kosong, Berikut Hasilnya

Komisi II DPR-RI gelar RDP bahas Pilkada. Foto: Repro Disway

Jakarta, Timurterkini.comRapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI), akhirnya menghasilkan keputusan penting terkait Pilkada 2024.

Mereka menyepakati bahwa apabila kotak kosong menang melawan calon tunggal, maka pilkada ulang akan dilakukan pada tahun 2025. Keputusan ini didasarkan pada pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengungkapkan bahwa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen akan melaksanakan pilkada ulang.

Dalam kesimpulan sementara, Doli menyebut pelaksanaan Pilkada ulang jika kotak kosong menang berpedoman pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50%, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” kata Doli membacakan kesimpulan rapat untuk poin pertama seperti dikutip dari detik.com.

Adapun ketetapan pelaksanaan Pilkada ulang akan dibahas kembali oleh pemerintah dan DPR pada 27 September mendatang.

“Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota,” bebernya.

“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada saat apakah ini perlu dimasukkan dalam kesimpulan pada saat tanggal 27 di RDP atau tidak,” ungkapnya.