Kendari, Timurterkini.com – Proyek Miliaran ditengah pandemi Covid 19 Ambruk, Aliansi Masyarkat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) minta pimpinan CV. Ananinditha di audit, Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Desa Pudinggala Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara ambruk diduga setelah terkena ombak pada tanggal (5/6), Ambruknya Tanggul Penahan Abrasi Pantai dengan anggaran yang fantastis tersebut melahirkan tanda tanya yang besar, Pasalnya proyek tersebut kurang lebih baru 60 hari diresmikan tetapi sudah ambruk, (8/6).
Presidium Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo, SH juga turut menyampaikan keheranannya terkait ambruknya Proyek dengan anggaran 3.6 Miliar tersebut, Ia menyampaikan bahwa sejatinya tanggul yang dibangun oleh CV. Ananinditha dengan anggaran Rp. 3. 642.000.000 (Tiga Miliar Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah) adalah untuk menahan Abrasi Pantai yang disebabkan oleh terjangan ombak. Namun anehnya proyek itu justru ambruk karena terjangan ombak.
“Sejatinya kan tanggul itu dibangun untuk menahan ombak, kok justru malah ambruk karna terjangan ombak, terus kajiannya seperti apa padahal anggarannya juga bisa dibilang fantastis sekitar 3,6 M” jelasnya.
Ia menambahkan pihaknya mengatakan sebelum pengerjaan proyek tentu ada kajian terlebih dahulu, agar proyek yang di kerjakan bisa maksimal. Tapi kalau seperti ini semacam tidak ada kajian bagaimana tidak proyek pembangunan Tanggul Penahan Abrasi itu baru saja sekitar 2 bulan kelar sudah ambruk.
“Biasanya proyek seperti itu pasti ada kajian, biar hasilnya maksimal. Tapi proyek tanggul ini semacam tidak ada kajian kami, masa baru sekitar 2 bulan kelar sudah ambruk” ungkapnya.
Untuk itu pihaknya mendesak BPK, BPKP dan Instansi berwenang lainnya untuk melakukan audit terhadap pimpinan CV. Ananinditha selaku pemenang tender pembangunan tanggul tersebut. Sebab pihaknya menduga ada kerugian negara yang timbul akibat ambruknya proyek Pembangunan Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Desa Pudinggala Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara.
“Kami meminta kepada instansi terkait untuk segera mengaudit pimpinan CV. Ananindita selaku pemenang tender proyek pembangunan Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Kec. Sawa, sebab kami menduga ada kerugian negara yang timbul disitu” keluhnya.
Diketahui sebelumnya bahwa pemenang tender proyek pembangunan tanggul penahan abrasi pantai yakni CV. Ananinditha dengan anggaran 3.6 Miliar yang bersumber dari dana hibah BPBD Konut dengan waktu kontrak selama 6 bulan (180 hari) terhitung sejak tanggal 24 Februari 2020 sampai dengan 20 Agustus 2020.