Timurterkini.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengklarifikasi status 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang tiba di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Semua TKA itu berkerja di perusahaan pemurnian nikel, yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) yang ada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.
Dilansir dari IndoZone.id Staf Khusus Kemnaker, Dita Indah Sari, melalui akun twitter pribadinya @dita_indah_ menyatakan setelah melakukan pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan, 49 TKA itu tidak punya izin kerja di Indonesia.
“Melakukan pemeriksaan di lokasi perusahaan PT Dragon Virtue di Konawe, pengawas Naker menemukan fakta, 49 warga negara Tiongkok yg ada di situ tidak memiliki ijin kerja dari PTKA Kemnaker. Mereka hanya mengantongi visa kunjungan,” kata Dita, Rabu (18/3/2020).
Menurutnya, keberadaan warga negara asing di lokasi kerja, tanpa visa kerja tentunya menyalahi aturan. Oleh karena itu, ke-49 TKA diperintahkan meninggalkan lokasi perusahaan pada Rabu malam ini.
“Setelah meninggalkan lokasi, mereka harus dikarantina dengan benar. Sementara perusahaan yang mempekerjakan mereka akan disidik dengan ancaman pidana sesuai bunyi di UU 13 pasal 42 dan 43,” jelasnya.
Sedangkan terkait pemulangan 49 TKA ilegal ke negara asalnya menjadi domain imigrasi untuk melakukan deportasi. “Untuk tindakan deportasi dan sebagainya adalah wewenang imigrasi. Kemnaker akan berkoordinasi dengan imigrasi,” tegasnya.