Metro  

Berdasarkan Keputusan Presiden, Masa Jabatan Pj Gubernur Sultra Diperpanjang

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto. Rahman/Timurterkini.com

Kendari, Timurterkini.com – Masa jabatan Andap Budhi Revianto sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi diperpanjang berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100.4.2.3/4340/59.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Andap membenarkan informasi tersebut dan menyatakan bahwa ia akan menghadiri penyerahan simbolis Keppres di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada hari ini, Kamis (5/9/2024).

Perpanjangan masa jabatan Andap diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi Sultra, serta memastikan keberlanjutan pembangunan yang telah direncanakan selama masa jabatannya.

Sebelumnya, masa jabatan pertama Andap berakhir pada Kamis (5/9/2024), tepat setahun setelah ia dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada 5 September 2023 lalu.

Melalui perpanjangan ini, pemerintah pusat menunjukkan kepercayaan penuh kepada Andap untuk terus memimpin Sultra, melanjutkan program-program pembangunan serta menjaga stabilitas di daerah ini.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sultra, Muliadi, mengatakan dirinya menghadiri langsung dan telah menerima SK perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.

“SK-nya sudah kami terima tadi,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa perpanjangan SK Pj Gubernur Sultra ini terhitung pada Kamis (5/9/2024) hingga selesai pilkada atau setelah ada Gubernur Sultra definitif yang dilantik.