Kolut, Timurterkini.com – Tindak pidana penganiayaan di Desa Tolala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu 13 Juni 2021.
Adapun korban, Rinal Wahyuddin, alamat Desa Towalida, Kecamatan Sajoangin, Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, pelaku diketahui bernama Wadhy alias bapak Alif (43) warga Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kolut.
Dijelaskan Paur Subag Humas Polres Kolaka Utara, Aiptu Hari Hermawan, berawal pelaku menghubungi korban melalui telepon yang menanyakan plash dics dengan suara burung walet.
“Plash disc yang bersuara burung walet sebelumnya telah di hapus oleh korban sehingga terjadi kesalahpahaman”, kata Aiptu Hari Hermawan, Senin 14 Juni 2021.
Lanjut Hari, kemudian pada saat korban sementara duduk di depan rumah bapaknya Sabri, tiba-tiba datang pelaku dan langsung memegang kerah baju korban, setelah itu pelaku mengambil badiknya dari pinggangnya dan langsung mengarahkan kepada tubuh korban sebanyak 3 kali.