Kolaka, Timurterkini.com – Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka menangkap dua orang berinisial R dan IG, pelaku ditangkap atas dugaan penggelapan sepeda motor di Kabupaten Konawe pada Rabu, (13/11/2014).
Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga Kelurahan Kolakasi dimana R dan IG datang kerumahnya untuk meminjam sepeda motor namun tak kunjung pulang.
“Setelah DA menunggu R dan IG belum juga kembali dari beli gorengan, kemudian DA pergi ke kamar kost R dan IG, mengetahui barang dan pakaian R dan IG sudah tidak ada sehingga kamar kost terlihat kosong,” ungkapnya, Jumat (15/11/2024).
Selanjutnya Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka mendapatkan informasi kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap R dan IG di Kabupaten Konawe.
“Hasil Introgasi yang mana dari keterangan terduga pelaku mengakui melakukan Penggelapan Sepeda Motor Honda warna merah DW 3595 LR” Katanya.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 372 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.