Lasusua, Timurterkini.com – Seorang remaja di Kolaka Utara (Kolut) inisial AS (22) diringkus Polisi usai mencabuli P (13) yang masih dibawah umur.
Personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Kolaka Utara yang dipimpin langsung IPTU Tommy Subardi Putra, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak tersebut di Kecamatan Lasusua, Sabtu (27/5/2023).
“Pelaku warga itu sudah kami amankan,” kata IPTU Tommy, Minggu (28/5/2023).
Tommy Subardi Putra, menjelaskan kejadian tersebut bermula saat pelaku inisial AS (22) datang ke salah satu cafe di Lasusua dan bertemu korban, Kamis (25/5/2023) sekira pukul 23.00 Wita.
“Pelaku kemudian meminta tolong kepada korban dengan berkata, “antarka dulu ke rumahku (Kecamatan Katoi) ganti baju baru kembaliki lagi di sini,” terang Kasat Reskrim, Minggu (28/5/2023).
Korban dan pelaku kemudian berangkat menuju rumah pelaku. Setibanya di Kecamatan Katoi, pelaku tidak singgah di rumahnya, melainkan terus ke rumah salah serorang temannya yang juga berada di Kecamatan Katoi.
“Saat itu banyak teman AS duduk di teras rumah. Pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah makan buah durian. Setelah itu, pelaku menarik korban masuk ke dalam salah satu kamar di rumah tersebut dan menutup pintu,” jelasnya.
Hingga akhirnya pelaku AS berhasil menyetubuhi P. Korban sempat melawan dengan menggigit lengan sebelah kiri dan kanan pelaku.
“Kemudian pelaku mencekik leher korban dan membawa korban kembali ke Kecamatan Lasusua,” tukasnya.
Atas perbuatanya, AS disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.