Hukum  

Polres Kolaka Limpahkan 5 Tersangka Penggelapan Dana Nasabah BPR Harlata

Satreskrim Polres Kolaka menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus penggelapan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Haralata cabang Kolaka. Kamis (19/12/2024). Dok. Istimewa)

Kolaka, Timurterkini.comSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus penggelapan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Haralata cabang Kolaka. Penyerahan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka pada, Kamis (19/12/2024).

“Hari ini kami telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejari Kolaka,” kata Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, Kamis (19/12/2024).

Kasus ini bermula saat dilakukan audit internal di Bank BPR Haralata, dimana tim audit menemukan penyalahgunaan dana nasabah dan kredit palsu, adapun total dana yang digelapkan lima tersangka sebesar Rp959 Juta.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan empat tersangka merupakan karyawan Bank BPR Haralata yaitu NM (33) Warga Sea, Kolaka, YS (33) Warga Laloeha, Kolaka, AS (35) Warga Laloeha, Kolaka dan MTR (35) Warga Lalombaa, Kolaka. Semntara satu tersangka merupakan mantan Direktur Utama Bank BPR Haralata Cabang Kolaka GP (57) Warga Lamokato, Kolaka.

Diketahui tersangka GP merupakan mantan Direktur Utama telah lama buron. Polres Kolaka menetapkan GP tersangka pada tanggal 11 Februari 2023 lalu.

GP tertangkap di Solo, Jawa Tengah pada 14 Oktober 2023 setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun usai penetapan, tersangka kembali dinyatakan kabur hingga kembali diamankan kepolisian.

Dalam kasus ini lima tersangka diduga dengan sengaja melakukan penyalahgunaan wewenang direksi pegawai bank dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dengan pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 374 KUHPidana Jo pasal 55, 56 KUHPidana.