Hukum  

Polisi Tetapkan 17 Tersangka Pembuatan Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Konferensi pers kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar di Mapolres Gowa. (Dok. detikSulsel)

Makassar, Timurterkini.comPolda Sulawesi Selatan telah menetapkan 17 orang menjadi tersangka kasus cetak uang palsu di Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, Kabupaten Gowa.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi ada 6 saksi, tersangka yang berhasil kita tangkap ada 17 orang. Ini masih bisa bertambah,” kata Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers di Polres Gowa, Kamis (19/12/2024).

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menambahkan polisi juga menyita barang bukti mesin pencetak uang palsu yang dibeli para tersangka di Surabaya, Jawa Timur.

“Barang bukti yang nilainya triliun, contoh mata uang rupiah emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar pecahan 100 ribu, kemudian mata uang emisi 99 sebanyak 6 lembar 100 ribu, juga ada 234 lembar pecahan 100 ribu dan belum terpotong. Jadi ada bentuk lembaran nanti dipotong potong,” katanya.

Selain itu tim penyidik juga menyita surat berharga negara (SBN) dan sertifikat deposit Bank Indonesia bernilai hingga triliunan rupiah sebagai barang bukti.

“Ada satu lembar kertas fotokopi sertifikat deposito BI nilainya 45 triliun juga ada satu lembar kertas surat berharga negara (SBN) senilai 700 triliun, kemudian ada tinta ada mesin, kaca pembesar semuanya ada total 98 item, khusus untuk mesin cetak di beli di Surabaya tapi barang dari Cina nilainya 600 juta,” jelasnya.

Kasus ini terungkap bermula ketika ada warga Kabupaten Gowa yang menerima uang palsu dan melapor ke kepolisian. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap belasan pelaku, termasuk kepala perpustakaan UIN Makassar.

“Jadi mereka ini ada 17 orang dengan memiliki peran yang berbeda-beda, termasuk dua orang pegawai bank BUMN,” katanya.

Para pelaku ini melakukan transaksi dengan cara perbandingan antara uang asli dan uang palsu. Polisi dalam kasus ini telah memeriksa enam orang sebagai saksi.

“Pertama dari saudara M yang telah melakukan transaksi dengan saudara AI untuk melakukan jual beli uang palsu. Uang palsu ini perbandingannya satu banding dua, jadi satu asli dua uang palsu,” kata Kapolda.

Tersangka dalam sindikat uang palsu ini sebanyak 17 orang dan jumlahnya masih bisa terus bertambah seiring dengan proses penyelidikan dan penyidikan. 17 tersangka tersebut masing-masing berinisial AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM.

Atas perbuatannya para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka terancam pidana paling lama 10 tahun hingga penjara seumur hidup.