Kendari, Timurterkini.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar jaringan perdagangan narkoba di wilayah Kabupaten Kolaka. Dua pelaku berinisial HS (35) dan JF (32) ditangkap di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (22/9/2023).
Dilansir dari Telisik.id, Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah kos di Jalan Cendrawasih. Personel Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara segera merespons laporan tersebut dan meluncur ke lokasi untuk melakukan penggeledahan, yang kemudian berujung pada penangkapan kedua tersangka.
Dalam penggeledahan ditemukan sebanyak 11 sachet sabu dengan berat mencapai 413,8 gram berhasil disita, bersama dengan barang bukti lainnya seperti sendok sabu, timbangan digital, dan uang tunai sebesar lebih dari Rp 24 juta.
Menurut Dir Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, kedua pelaku diduga menjadi bandar yang mendistribusikan sabu milik seseorang bernama SY alias IC kepada pengguna sabu di wilayah Kabupaten Kolaka. Mereka kini dihadapkan pada ancaman pidana seumur hidup.
“Operasi ini adalah bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara,” ungkap AKBP Debby Asri Nugroho dalam konferens pers, Selasa (26/09/2023).
Diharapkan dengan penangkapan ini, perdagangan narkotika di Kabupaten Kolaka dapat ditekan dan masyarakat bisa hidup lebih aman dan tenteram.
Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh unit satuan narkoba dalam memberantas dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba, yaitu dengan mengadakan program pre-emptive (pembinaan), program preventif (pencegahan), dan program represif (penindakan).