Korupsi Bandara Busel, La Ode Arusani Divonis 9 Tahun Penjara

Kendari, Timurterkini.com Mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani divonis 9 tahun penjara atas perkara tindak pidana korupsi belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo di Kabupaten Buton Selatan tahun 2020.

Sidang putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, berlangsung Kamis (13/6/24), dipimpin ketua majelis hakim Arya Putra Negara, anggota Muhammad Rutabuz dan Wahyu Bintoro, diikuti Jaksa Penuntut Umum Muhammad Anshar serta lima terdakwa didampingi kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, kasus ini cukup menyita perhatian publik, sebab proses panjang pengungkapan hingga peradilannya, diwarnai dengan upaya “perlawanan” yang cukup keras.

Rangkaiannya, mulai dari dugaan lobi-lobi untuk mengamankan kasus, dugaan perintangan penyidikan, upaya menjatuhkan-mencopot/memutasi Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan dengan tuduhan pemerasan serta aksi demontrasi, isu ancaman kekerasan/intimidasi, hingga penikaman seorang wartawan atas pemberitaan korupsi Bandara Busel tersebut.

Komitmen serta konsistensi, kerja keras Ledrik bersama jajarannya dalam mengungkap kasus ini, berbuah manis, kebenaran menemukan jalannya, uang rakyat berpotensi terselamatkan, dan bisa kembali ke kas negara/daerah, dapat dipergunakan untuk program pro rakyat.

Demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Busel, dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya aparatur sipil negara (ASN) juga para pelaku pengadaan barang/jasa.

Putusan yang dijatuhkan terhadap Arusani lebih rendah 1 tahun, dari 10 tahun tuntutan JPU Kejari Buton yang dipimpin langsung Ledrik, yang bahkan mempertaruhkan kariernya di Korps Adhyaksa, jika kalah dalam pengadilan. Ledrik juga berani mempertaruhkan nama baik keluarga dan jabatannya sebagai Kajari Buton dalam menuntaskan kasus rasuah ini.

“Kita bertaruh dijalan kebenaran. Kasus ini memang kita selidiki sampai terang benderang. Makanya begitu kita bawa di pengadilan, kita yakin bisa membuktikan mereka (terdakwa) melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Ledrik, usai sidang.