Kolaka, Timurterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka memusnahkan barang bukti perkara tindakan kejahatan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 perkara narkotika, 9 perkara senjata tajam, dan 4 perkara tindak pidana umum.
“Rinciannya berupa barang bukti perkara tindak pidana narkotika 10 perkara, terdiri dari sabu sebanyak 81 bungkus plastik bening dengan total 480.4654 gram, senjata tajam 14 buah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Herlina Rauf, di Kantor Kejari Kolaka, Rabu (18/12/2024).
Herlina mengatakan pemusnahan rutin dilakukan 3 bulan sekali, dimana sebelumnya telah dilakukan pemusnahan pada bulan Agustus lalu.
“Selain narkoba ada perkara lainnya seperti senjata tajam yakni parang, pisau kecil (kris), kemudian pakaian digunakan pelaku pencabulan hingga kasur pelaku,” ucapnya.
Barang bukti berupa sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas, senjata tajam dipotong, dan barang bukti perkara asusila pakaian hingga kasur dibakar.
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kepala Bagian Umum BNN Kolaka, Berlin Adam, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Muh. Akrim Johar.