Kolaka, Timurterkini.com – Satres Narkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (4/9/2024).
Pelaku pengedar narkoba berinisial S (32) dan AS alias AG (32) ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 137,19 gram. Sabu tersebut ditemukan telah terbungkus dalam shacet sebanyak 15 plastik klip bening.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Haerudin menjelaskan pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana narkotika.
“Tim Opsnal polres Kolaka menangkap pelaku S (32) saat mencoba mengedarkan narkoba dengan sistem tempel,” ucapnya, Sabtu (7/9/2024).
Saat penangkapan ditemukan 1 sachet plastik klip kecil dalam bungkus rokok berisi narkoba jenis sabu yang hendak diedarkan.
“Setelah diinterogasi S mengakui hanya diarahkan oleh AS Alias AG (32) lalu kepolisian langsung ke lokasi AS,” ujar IPTU Haerudin.
Penggerebekan pelaku di Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa ditemukan dalam tas selempang milik AS sebanyak 14 shacet narkoba jenis sabu.
Ia menambahkan, kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Kolaka guna penyelidikan lebih lanjut, dan total berat narkoba 137,19 gram.
Adapun pelaku AS alias AG dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang narkotika dengan pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar.
Sedang S (32) dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika dipidana penjara 6 tahun , paling lama 20 tahun serta denda Rp1 Milyar, paling banyak Rp.10 milyar.