Kolaka, Timurterkini.com – Merasa anaknya ditelantarkan, Ibu inisial FJ (31) laporkan mantan suaminya inisial AL (37) di Polres Kolaka, pada Kamis (26/9/2024) kemarin.
FJ adalah warga Kelurahan 19 November, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
AL dilaporkan oleh FJ dengan di dampingi Lima orang penasehat hukumnya yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asoka Keadilan Kabupaten Kolaka atas dugaan penelantaran anak.
Semasa bersatus suami-istri sebelum putus bercerai pada tahun 2023 lalu, AL dan FJ dikarunia satu orang anak inisial FK (perempuan) yang saat ini duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).
Merasa anaknya ditelantarkan oleh AL, FJ kemudian memutuskan untuk melaporkan mantan suaminya di Polres Kolaka.
Penasehat Hukum FJ, Achmad Jumades, menerangkan bermula putusan pengadilan negeri agama Kolaka pada tanggal 15 Mei 2023.
Dimana AL telah sepakat untuk membayar biaya nafkah ke anaknya senilai satu juta rupiah setiap bulannya. Nilai itu diluar dari biaya kesehatan dan pendidikan.
Namun setelah putusan tersebut, kata Jumades, mantan suami hanya memberikan biaya sampai dengan bulan Oktober 2023.
“Dimana seterusnya sejak Oktober 2023 sampai dengan September 2024, AL diduga lalai menjalankan putusan pengadilan agama tersebut,” kata Jumades kepada wartawan Timurterkini.com via WhatsApp, Jum’at (27/9/2024).
Karena dianggap lalai lanjut Jumades, sehingga FJ melaporkan AL di Polres Kolaka atas dugaan penelantaran terhadap anak.
Jumades menegaskan, FJ didampinginya bersama rekannya telah resmi melaporkan AL ke pihak berwajib (Polisi).
“Kami selaku Tim kuasa hukum FJ, resmi melaporkan saudara AL terkait dugaan penelantaran anak,” terang Jumades.
Dikonfirmasi terpisah, AL mengaku telah mengetahui dirinya dilaporkan oleh mantan istrinya lewat salah satu rekannya.
“Saya suda tau bilang dilaporkan, ada teman yang tanya saya lewat WhatsApp,” cetus AL via telepon kepada wartawan Timurterkini.com baru-baru ini.
Terkait persoalan tudingan dianggap menelantarkan anak, AL tak menampik bahwa benar berdasarkan putusan pengadilan agama, dirinya dibebankan biaya Rp. 1 juta ke anaknya.
AL menjelaskan penyebab dirinya tidak lagi menjalankan kewajibannya lantaran merasa tidak diberikan hak untuk bertemu anaknya.
“Saya kirimkan terusji dulu, tapi karena saya dibatasi bertemu anakku sehingga mungkin itu penyebabnya saya tidak kasi. Tapi saya siap ambil anakku kalau mamanya mau,” ungkapnya.
Ketika ada panggilan dari aparat Kepolisian, AL mengaku siap menghadiri panggilan tersebut.
“Ya kita hadir kalau ada panggilan, semoga saya libur ka kerja juga,” tutupnya.