Viral, Wanita Cantik di Bone Habiskan Uang Nasabah Rp 4 M Untuk Foya-Foya

Seorang wanita karyawan asuransi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menggelapkan uang nasabah bank sebesar Rp 4 miliar. (Foto: Istimewa)

Bone, TimurTerkini.com – Seorang karyawati perusahaan asuransi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Eka Hayanti (32), menggelapkan uang nasabah bank sebesar Rp 4 miliar. Uang tersebut diambil mulai dari tahun 2013 sampai 2019. pelaku menggunakannya untuk foya-foya. Uang itu di antaranya digunakan untuk liburan keliling Jakarta, Yogyakarta, hingga Bali.

“Kemarin dia bilang sudah keliling, Jakarta, Bali, Yogya untuk liburan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf dikutip detikcom, Kamis (29/10/2020).

Polisi juga sempat heran atas uang Rp 4 miliar yang digunakan Eka hingga habis. “Tidak masuk akallah, Rp 4 M habis segitu,” tuturnya.

Namun, setelah ditelusuri lebih mendalam oleh polisi, ternyata uang Rp 4 miliar itu juga digunakan Eka untuk bermain saham.

“Sempat juga dia bilang pakai main saham,” paparnya.

Kepada polisi, Eka juga mengaku memiliki banyak utang. Selain untuk berfoya-foya dan bermain saham, uang Rp 4 miliar itu juga digunakannya untuk membayar utang.

“Katanya banyak utangnya, makanya dia pakai bayar utang,” tuturnya.

Diketahui, korban Eka ialah Hj Andi Warnawati Idris Galigo, istri bupati periode 2008-2013, Andi M. Idris Galigo. Eka, yang mengaku sebagai manajer bank, dipercaya Andi Warnawati untuk menyetorkan tabungannya ke bank sejak 2013 hingga 2019.

Kasus ini sudah dilimpahkan polisi ke kejaksaan dan akan dilanjutkan ke persidangan. Dia dijerat pasal penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tersangka dilaporkan pada 7 April 2020 dengan laporan nomor LP/224/IV/2020/SPKT/RES BONE atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan yang terjadi dalam kurun waktu 2014 sampai 2019.

Dalam laporan korban, tersangka mengambil uang milik korban secara bertahap melalui penarikan 2 ATM milik korban yang dipegang sejak 2013 sampai 2019. Diketahui, tersangka merupakan orang kepercayaan korban, baik dalam penarikan maupun penyetoran uang di rekening Bank Muamalat milik korban.

Dari hasil penyidikan, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 374 KUHP Subs Pasal 372, untuk kasus penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.