Tommy Sumardi Terbukti Menyuap Dua Jenderal Polisi, Hakim Tipikor Vonis Dua Tahun Penjara

Jakarta, Timurterkini.comDalam Kasus Djoko Tjandra, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara dan membayar denda Rp100 Juta subsidair enam bulan kurungan terhadap pengusaha Tommy Sumardi. Selasa (29/12/2020).

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan menyatakan, Tommy Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Dimana Tommy dan Djoko Tjandra diyakini terbukti menyuap dua jenderal polisi.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dikatakannya, dalam menjatuhkan hukuman terhadap Tommy Sumardi, Hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian, terdakwa Tommy Sumardi dalam melakukan tindak pidana korupsinya bersama-sama dengan terpidana dan aparat penegak hukum.()