Kolaka, Timurterkini.com – Kepolisian Resor Kolaka, Sulawesi Tenggara, berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan staf Pengadilan Agama Kolaka.
Firdaus ditemukan meninggal dunia di pantai kayu angin, Desa Liku, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, beberapa waktu lalu.
Kemudian, Firdaus diduga orang yang sebelumnya dikabarkan hilang beberapa hari lalu sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Mayat berjenis kelamin Laki-laki itu diduga kuat Firdaus (37), seorang staf Kantor Pengadilan Agama Kolaka yang dilaporkan hilang misterius usai dijemput Orang Tak Kenal (OTK).
Mayat Firdaus pertama kali ditemukan Rabu 22 Juni 2022 sekira pukul 07.00 Wita pagi, oleh warga setempat bernama Jaenab.
Saksi awalnya hendak melihat rumput laut miliknya, namun tiba-tiba melihat sesuatu yang aneh seperti boneka di pinggir pantai.
Kepala Kepolisian Resor Kolaka, AKBP Resza Rahmadianshah, dalam konferensi persnya mengatakan, akan merilis dugaan pembunuhan korban Firdaus yang merupakan staf Pengadilan Negeri Kolaka.
Kepolisian Polres Kolaka kata dia, telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Firdaus (37).
Dugaan pembunuhan lanjut dia, terjadi pada Minggu 19 Juni 2022 lalu sekitar pukul 21.30 Wita disalah satu tempat makan (wisata kuliner).
“Kita telah berhasil mengungkap pelakunya dengan tersangka inisial Z dan ditangkap di rumah keluarganya di Bone Sulawesi Selatan pada Minggu 26 Juni 2022 lalu,” katanya pada konferensi pers, Kamis 30 Juni 2022 siang tadi.
Pelaku Z lanjut dia, menghabisi nyawa korban Firdaus dengan sebilah Badik.
“Seperti yang dikatakan tersangka maupun saksi, pelaku menggunakan Badik,” bebernya.
Adapun motif tersangka menghabisi nyawa Firdaus, adalah soal asmara.
“Untuk motif, sesuai dari keterangan saksi dan tersangka, motifnya asmara,” terangnya.
Tersangka dikenakan pasal tunggal, yaitu 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
“Tersangka terancam hukuman 15 Tahun penjara,” tutupnya.