Tersangka Curat di PT Antam Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka

Polisi limpahkan tersangka (mengenakan kaos hitam) kasus Curat ke Kejaksaan Negeri Kolaka. Dok: Humas Polres Kolaka

Kolaka, Timurterkini.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Pomalaa Polres Kolaka telah melimpahkan terduga tersangka tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Kolaka. Selain tersangka, Polisi juga menyerahkan barang bukti.

Pelimpahan tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, Senin 26 Mei 2025. Tersangka dilimpahkan berdasarkan Surat Kejari Kolaka tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P-21).

Adapun tersangka berinisial BZS alias T (47) laki-laki warga Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

BZS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan berlanjut (berulang) yang terjadi pada Rabu 19 Maret 2025 di Komplek PT. Antam Tbk UBPN Kolaka.

Usai dilimpahkan, BZS alias T selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, mengapresiasi kerja keras tim penyidik sehingga berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka.

Tersangka BZS alias T dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e Jo 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Saya mengapresiasi kerja keras tim penyidik sehingga berkas perkara bisa dilimpahkan,” kata AKBP Yudha Widyatama melalui Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif kepada wartawan Timurterkini.com, Senin 26 Mei 2025, malam.

Lanjut Dwi, bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Polres Kolaka dalam menuntaskan setiap kasus pidana sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Ini merupakan komitmen Polres Kolaka dalam menuntaskan kasus pidana sesuai hukum,” tutupnya.