Suap Pengurusan Dana PEN, KPK Tetapkan Bupati Muna Sebagai Tersangka

Jakarta, Timurterkini.comKomisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional atau dana PEN untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kemendagri.

“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK dikutip CNN Indonesia, Rabu (12/7/2023).

Ali berjanji bakal mengumumkan identitas tiga tersangka lainnya, konstruksi perkara, dan menghadirkan para tersangka pada proses penahanan.

“Kami juga mengkonfirmasi bahwa benar kemarin dilakukan penggeledahan untuk beberapa lokasi yang berbeda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, antara lain Kantor Pemerintahan Kabupaten Muna dan juga rumah kediaman, rumah pribadi dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto.

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sempat diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 pada Juni 2022 lalu.

Menurut surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Kabupaten Muna disebut mengurus pinjaman dana PEN.