Pasangkayu, Timurterkini.com — Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap warga Ompi.
Seorang pria, inisial AA (38) ditangkap tim opsnal karena ditemukan menyimpan Natkotika jenis sabu pada, Rabu pagi (19/7/2023).
Pelaku tersebut ditanggkap karena menyembunyikan sabu dibelakang rumahnya pada sebuah kotak besi warna kuning yang diduga berisi Natkotika jenis sabu sebanyak 16 sachet yang hendak diperjual belikan.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama membenarkan penangkapan tersebut
“Benar kami telah menangkap Lk. AA (38 th), warga Dusun Pangana, Desa Ompi, Kec. Bulu Taba, Kab. Pasangkayu karena diduga telah menyimpan dan memiliki Narkotika jenis sabu,” terangnya.
Ia memyampaikan, barang terlarang tersebut di simpan oleh pelaku di sela-sela bibit sawit belakang rumah pelaku didalam kaos kaki bekas yang didalamnya terdapat kantong plastik hitam berisi kotak besi warna kuning yang isinya 16 sachet yang diduga sabu dengan berat Bruto 3,38 Gram dan 2 sachet kosong.
Ia menambahkan, menurut keterangan pelaku jika narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari tetangganya di kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Dan menurutnya telah menjual beberapa sachet sabu tersebut,” ungkapnya
Ia menambahakan, adapun pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara.