Kolaka, Timurterkini.com – Empat orang warga Kabupaten Kolaka berhasil ditangkap oleh Tim Operasional Subdit 2 Unit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, karena diduga menjadi pengedar sabu.
Adapun keempat tersangka yaitu berinisial ES (35), AS (33), DT (39) dan GD (22). masing-masing di lokasi dan waktu yang berbeda.
Dikutip dari Antara, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan tersangka ES dan AS ditangkap pada Jumat, (6/11/2020) di Jalan Pemuda Lorong Soppeng, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, pukul 20.00 Wita.
Sementara DT dan GD ditangkap pada Sabtu, (7/11/2020) pukul 01.00 Wita di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka. Penangkapan keduanya berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka ES dan AS yang ditangkap lebih dulu.
Eka menjelaskan dari penangkapan tersangka ES dam AS, pihaknya berhasil menyita barang bukti 3,16 gram narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai Rp2,885 juta, dua unit telepon genggam dan beberpa barang bukti lainnya.
“Dari penangkapan tersangka DT dan GD tim berhasil menyita barang bukti 100,30 gram narkotika jenis sabu-sabu, satu unit telepon genggam, satu unit kendaraan roda dua dan barang buki lainnya,” jelasnya.
Adapun modus para tersangka dalam mengedarkan sabu-sabu di Kolaka dengan cara sistem tempel. Sementara hasil interogasi terhadap tersangka DT, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana narkotika di Rutan Kolaka Kelas IIB Kolaka.
Saat ini keempat tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.